Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:01 WIB
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minim di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu juga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

(Baca: Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More