Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:01 WIB
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minim di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu juga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:
a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%
(Baca: Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:
a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%
(Baca: Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)
tulis komentar anda