Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis

Rabu, 06 Januari 2021 - 20:55 WIB
loading...
Jokowi: Mari Kurangi...
Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya mulai 11 Januari untuk melindungi para tenaga medis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pandemi ini telah menguras waktu dan tenaga para petugas kesehatan. Dia meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya mulai 11 Januari untuk melindungi para tenaga medis.

Hal ini sebagaimana yang telah diputuskan pemerintah sebelumnya bahwa akan ada pembatasan kegiatan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. “Pandemi ini telah menguras begitu dalam waktu dan tenaga para dokter, perawat, paramedis, juga petugas kesehatan lainnya. Saya tahu mereka letih. Oleh karena itu, mari kita bantu melindungi dan menjaga mereka, dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu ini, mulai tanggal 11 Januari,” katanya melalui akun media sosialnya, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali)

Dia mengatakan telah meminta semua pihak memastikan disiplin protokol kesehatan diterapkan. “Saya juga meminta seluruh pihak bekerja keras untuk memastikan disiplin 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan menerapkan 3T (testing, tracing, treatment) di lapangan sebagai kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujarnya. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021)

Siang tadi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19. Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat. “Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut,” katanya.

Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis


Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria dilakukannya pembatasan kegiatan. Diantaranya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” tuturnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Kemenkes Keluarkan Surat...
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan, Ini Isinya
LSP Hukum Kesehatan...
LSP Hukum Kesehatan Indonesia Diresmikan, BNSP: Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis
Indonesia Kirim 39 Perawat...
Indonesia Kirim 39 Perawat ke Belanda untuk Bekerja di Sektor Kesehatan
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Jadi Dokter Gadungan,...
Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Ratusan Tenaga Kesehatan...
Ratusan Tenaga Kesehatan Bersinergi, Dorong Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Senator Filep Terima...
Senator Filep Terima 235 Nakes Honorer Manokwari yang Dirumahkan
Rekomendasi
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Infografis
6 Manfaat Kerokan dari...
6 Manfaat Kerokan dari Sisi Medis, Bisa Kurangi Peradangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved