Parliamentary Threshold Mau Naik 7%, Partai Garuda Kritisi Revisi UU Pemilu

Rabu, 06 Januari 2021 - 20:21 WIB
Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri mengkritik revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang salah satu poinnya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7%. FOTO/IST
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Abdullah Mansuri mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu ) yang salah satu poinnya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7%. Menurutnya, Indonesia sedang berjalan mundur, kembali ke politik masa lalu, di mana saluran kebebasan berpendapat dikebiri melalui UU Pemilu yang saat ini sedang dipersiapkan secara sepihak oleh DPR RI.

Abdullah Mansuri mengatakan, Indonesia berada dalam situasi menyempitnya ruang-ruang demokrasi. Situasi yang berlawanan dengan semangat Gerakan Reformasi, 22 tahun silam. Ia mengingatkan Indonesia pernah hidup dalam kondisi kebebasan berpendapat yang memprihatinkan. Saluran politik dibatasi hanya kepada tiga partai politik.



"Kebuntuan politik tersebut menjadi salah satu faktor utama meletusnya gerakan perubahan sosial dan tumbangnya pemerintahan Orde Baru yang sudah memimpin negeri ini selama 32 tahun," katanya. (Baca juga: Koalisi Partai Politik Pro Demokrasi: Kami Lawan Indikasi Pemberangusan Demokrasi melalui RUU Pemilu )

Abdullah melanjutkan, menyempitnya ruang-ruang demokrasi ditandai dengan upaya membunuh politik generasi muda. Menurutnya, politik kebaruan sudah melekat pada diri kaum muda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!