Menlu: Keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan PBB Berakhir

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:29 WIB
Menlu Retno Marsudi mengatakan keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB telah berakhir pada 31 Desember 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi mengatakan keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berakhir pada 31 Desember 2020.

"Akhir 2020 menandai berakhirnya keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB. Keanggotaan Indonesia telah dijalankan secara optimal untuk perdamaian dan stabilitas dunia," kata Retno dalam pernyataan pers tahunan Menlu selama 2020 yang dilakukan secara virtual, Rabu (6/1/2020).

Retno mengatakan dengan mengambil tema besar Investing in Peace and Sustaining Peace, Indonesia terus memperkokoh karakter dan kepemimpinannya, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan untuk menghindari korban sipil di wilayah konflik. "Mengedepankan peran sebagai Bridge Builder dan memegang teguh inklusivitas dan transparansi," katanya. ( )

Selain itu, Retno juga menegaskan bahwa Indonesia tetap konsisten menjalankan prinsip hukum internasional. "Di tengah berbagai macam tekanan Indonesia mampu menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional," katanya.

Salah satu buktinya, kata Retno, adalah terkait isu Palestina. Di mana Indonesia menegaskan tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel. "Hal ini juga dilakukan Indonesia untuk isu Palestina," ujarnya.



"Di penghujung 2020, santer terdengar berita seolah Indonesia akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Saya ingin menyampaikan kembali, bahwa hingga saat ini tidak terdapat niatan Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel," kata Retno. ( )

Retno juga mengatakan Indonesia akan memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina berdasarkan two state solution serta berdasarkan parameter Internasional yang telah disepakati. "Indonesia akan terus memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina berdasarkan two state solution dan berdasar parameter Internasional yang telah disepakati," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More