Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:39 WIB
Atas tuntutan JPU, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(cip)
tulis komentar anda