Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:39 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Medan, Sumatera Utara nonaktif Dzulmi Eldin S alias Tengku Dzulmi Eldin dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Surat tuntutan nomor: TUT- 53 /24/05/2020 atas nama Tengku Dzulmi Eldin dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Siswhandhono, Arin Karniasari, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu. Persidangan dilangsungkan secara virtual pada Kamis (14/5/2020). (Baca juga: KPK Rekontruksi Kasus Suap Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin)
JPU memastikan, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021 sekaligus politikus Golkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dzulmi terbukti telah menerima uang secara bertahap dengan total Rp2.155.000.000. (Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Kuasa Hukum Minta Saksi Beri Penjelasan yang Terang)
Suap bersandi 'bantuan', 'titipan', 'satu kosong', 'dua kosong', hingga 'biaya operasional' diterima Dzulmi bersama Samsul Fitri yang dituntut 5 tahun penjara, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Saat proses permintaan dan penerimaan suap, Dzulmi disandikan dengan 'nol satu'. (Baca juga: 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin)
Uang suap diterima dari 24 pejabat di lingkungan Pemkot Medan. Di antaranya, Kadis PU Isa Ansyari yang divonis 2 tahun penjara, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman
Selain itu, Kadis Perhubungan Iswar S, Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Koperasi dan UMKM Edliaty. Termasuk Kadis Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, Kadis Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Qomarul Fattah, dan selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Usma Polita Nasution.
Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Lingkungan Hidup S Armansyah Lubis alias Bob, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum Pemkot Medan Renward Parapat, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Khairunnisa Mozasa, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya.
Direktur RSUD Pringadi Suryadi Panjaitan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Pendidikan Hasan Basri.
JPU memastikan, uang suap dari para pejabat tersebut terbukti agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021 tetap mempertahankan jabatan Isa Ansyari serta para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. JPU menggariskan, uang yang tidak sah tersebut diperuntukkan dan dipakai untuk tiga kepentingan Dzulmi.
Surat tuntutan nomor: TUT- 53 /24/05/2020 atas nama Tengku Dzulmi Eldin dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Siswhandhono, Arin Karniasari, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu. Persidangan dilangsungkan secara virtual pada Kamis (14/5/2020). (Baca juga: KPK Rekontruksi Kasus Suap Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin)
JPU memastikan, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021 sekaligus politikus Golkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dzulmi terbukti telah menerima uang secara bertahap dengan total Rp2.155.000.000. (Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Kuasa Hukum Minta Saksi Beri Penjelasan yang Terang)
Suap bersandi 'bantuan', 'titipan', 'satu kosong', 'dua kosong', hingga 'biaya operasional' diterima Dzulmi bersama Samsul Fitri yang dituntut 5 tahun penjara, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Saat proses permintaan dan penerimaan suap, Dzulmi disandikan dengan 'nol satu'. (Baca juga: 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin)
Uang suap diterima dari 24 pejabat di lingkungan Pemkot Medan. Di antaranya, Kadis PU Isa Ansyari yang divonis 2 tahun penjara, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman
Selain itu, Kadis Perhubungan Iswar S, Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Koperasi dan UMKM Edliaty. Termasuk Kadis Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, Kadis Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Qomarul Fattah, dan selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Usma Polita Nasution.
Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Lingkungan Hidup S Armansyah Lubis alias Bob, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum Pemkot Medan Renward Parapat, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Khairunnisa Mozasa, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya.
Direktur RSUD Pringadi Suryadi Panjaitan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Pendidikan Hasan Basri.
JPU memastikan, uang suap dari para pejabat tersebut terbukti agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021 tetap mempertahankan jabatan Isa Ansyari serta para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. JPU menggariskan, uang yang tidak sah tersebut diperuntukkan dan dipakai untuk tiga kepentingan Dzulmi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda