Pemerintah Lakukan Pembatasan Kegiatan, Ini Daerah yang Pasti Kena
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:58 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan kembali melakukan pembatasan kegiatanskala mikro . Pembatasan ini dilakukan di wilayah-wilayah dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Beberapa kriteria itu adalah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau pun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Namun Airlangga mengatakan bahwa penerapannya akan dilakukan secara mikro. Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. ( )
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," katanya.
Airlangga mengungkapkan, untuk DKI Jakarta misalnya pembatasan dilakukan di seluruh wilayah. Sementara Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
"Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung," katanya. (
)
Pembatasan akan dilakukan pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Pemerintah selanjutnya akan terus melakukan evaluasi.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," katanya.
Beberapa kriteria itu adalah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau pun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Namun Airlangga mengatakan bahwa penerapannya akan dilakukan secara mikro. Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. ( )
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," katanya.
Airlangga mengungkapkan, untuk DKI Jakarta misalnya pembatasan dilakukan di seluruh wilayah. Sementara Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
"Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung," katanya. (
Baca Juga
Pembatasan akan dilakukan pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Pemerintah selanjutnya akan terus melakukan evaluasi.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda