Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:50 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan lantaran tingginya kasus Covid-19 akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan lantaran tingginya kasus Covid-19 akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Kriteria tersebut seperti angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari," katanya, Rabu (6/1/2021).
(Baca juga: Haedar Nashir: Roda Kehidupan Memang Harus Berjalan, tapi Jangan Pakai Standar Normal ).
Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat.
Kriteria tersebut seperti angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari," katanya, Rabu (6/1/2021).
(Baca juga: Haedar Nashir: Roda Kehidupan Memang Harus Berjalan, tapi Jangan Pakai Standar Normal ).
Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat.
Lihat Juga :