Biofarma: Vaksin COVID-19 Baru Akan Digunakan Setelah Disetujui BPOM
Minggu, 03 Januari 2021 - 16:04 WIB
Petugas melakukan bongkar muat kontainer vaksin Sinovac saat tiba di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). FOTO/SINDOnews/YORRI FARLI
JAKARTA - Juru Bicara Vaksin Covid-19 PT Biofarma Bambang Herianto mengatakan, vaksin COVID-19 tahap II dari Sinovac sebanyak 1,8 juta dosis dalam bentuk produk jadi kemasan file dosis tunggal telah datang di Indonesia pada Kamis, 30 Desember lalu dan telah diterima pula oleh Biofarma.
"Maka, jumlah vaksin COVID-19 dari Sinovac yang sudah diterima oleh Indonesia total sebanyak 3 juta dosis," katanya pada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Menurutnya, semua vaksin tersebut disimpan di tempat penyimpanan khusus di fasilitas Biofarma dengan subu sesuai persyaratan dan spesifikasi vaksin, yang mana suhunya pun tetap dijaga di kisaran 2-8 derajat Celcius. Vaksin itu juga telah dilakukan serangkaian pengujian mutu oleh PT Biofarma dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan produk vaksin agar terjamin proses produksi hingga saat didistribuskan nanti. (Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Dilakukan Selama 15 Bulan )
"Vaksin hanya akan digunakan untuk program vaksinasi setelah ada persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh Badan POM dan bukan sebagai vaksin untuk uji klinis," tuturnya.
"Maka, jumlah vaksin COVID-19 dari Sinovac yang sudah diterima oleh Indonesia total sebanyak 3 juta dosis," katanya pada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Menurutnya, semua vaksin tersebut disimpan di tempat penyimpanan khusus di fasilitas Biofarma dengan subu sesuai persyaratan dan spesifikasi vaksin, yang mana suhunya pun tetap dijaga di kisaran 2-8 derajat Celcius. Vaksin itu juga telah dilakukan serangkaian pengujian mutu oleh PT Biofarma dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan produk vaksin agar terjamin proses produksi hingga saat didistribuskan nanti. (Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Dilakukan Selama 15 Bulan )
"Vaksin hanya akan digunakan untuk program vaksinasi setelah ada persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh Badan POM dan bukan sebagai vaksin untuk uji klinis," tuturnya.
Lihat Juga :