Biofarma: Vaksin COVID-19 Baru Akan Digunakan Setelah Disetujui BPOM

Minggu, 03 Januari 2021 - 16:04 WIB
Petugas melakukan bongkar muat kontainer vaksin Sinovac saat tiba di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). FOTO/SINDOnews/YORRI FARLI
JAKARTA - Juru Bicara Vaksin Covid-19 PT Biofarma Bambang Herianto mengatakan, vaksin COVID-19 tahap II dari Sinovac sebanyak 1,8 juta dosis dalam bentuk produk jadi kemasan file dosis tunggal telah datang di Indonesia pada Kamis, 30 Desember lalu dan telah diterima pula oleh Biofarma.

"Maka, jumlah vaksin COVID-19 dari Sinovac yang sudah diterima oleh Indonesia total sebanyak 3 juta dosis," katanya pada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Menurutnya, semua vaksin tersebut disimpan di tempat penyimpanan khusus di fasilitas Biofarma dengan subu sesuai persyaratan dan spesifikasi vaksin, yang mana suhunya pun tetap dijaga di kisaran 2-8 derajat Celcius. Vaksin itu juga telah dilakukan serangkaian pengujian mutu oleh PT Biofarma dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan produk vaksin agar terjamin proses produksi hingga saat didistribuskan nanti. ( )



"Vaksin hanya akan digunakan untuk program vaksinasi setelah ada persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh Badan POM dan bukan sebagai vaksin untuk uji klinis," tuturnya.

Dia menegaskan, pemberitaan tentang vaksin COVID-19 yang bakal digunakan merupakan vaksin uji klinis atau Only For Clinical Trial sebagaimana tertulis pada kemasan vaksin, itu tidaklah benar. Adapun vaksin yang saat ini sudah ada di Biofarma dan bakal digunakan untuk program vaksinasi dipastikan telah mendapatkan izin penggunaan dahulu oleh BPOM.

Maka itu, tambahnya, kemasannya pun bakal berbeda dengan vaksin yang dipakai untuk keperluan uji klinis. Kemasan vaksin COVID-19 untuk uji klinis memakai kemasan PFS, yang mana wadah vaksin dan jarum suntiknya dalam satu memasan. ( )

"Sedangkan vaksin yang dipakai untuk program vaksinasi nanti itu dikemas dalam bentuk file, single dose atau dosis tunggal. Jadi ada perbedaan dan sudah pasti tidak ada penandaan only for clinical trial karena sudah mendapat izin penggunaan dari Badan POM," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More