FPI Batal Gugat SKB ke PTUN, Berikut Penjelasannya

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:18 WIB
FPI membatalkan, rencananya untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT ke PTUN. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI ) membatalkan rencananya untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun SKB itu terkait pelarangan kegiatan FPI .

(Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN," ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (31/12/2020).



(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung)

Aziz menjelaskan, mengapa pihaknya batal menggugat SKB ke PTUN lantaran terdapat beberapa pertimbangan. Seperti halnya, sesuatu yang dianggap tak penting oleh FPI.

(Baca juga: FPI Dibubarkan, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran)

"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban. Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja, selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More