FPI Dibubarkan, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) . Keputusan tersebut disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam taklimat media yang digelar di kantor Kemenko Polhukam.
(Baca juga : Vaksinasi Covid-19 Ada 2 Gelombang, Masyarakat Umum Kebagian Sisanya? Itupun Klo Ada )
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi, dibanding melakukan pembubaran. "Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah dalam siaran persnya, Kamis (31/12/2020).
(Baca juga : Rusia Memiliki Senjata Nuklir Paling Taktis di Bumi )
Amirsyah menambahkan, melakukan pembubaran Ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan. "Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," ungkap Amirsyah.
Amirsyah lantas mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI. Apalagi dalam kiprahnya sebagai ormas Islam, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di Tanah Air. "Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," katanya.
(Baca juga : Benar Salah soal Sanksi Terbang ke Daerah )
Kendati demikian, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang (moderat) kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
( ).
Amirsyah kemudian berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.
Setelah pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku. "Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya.
( ).
Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atibut serta Penghentian kegiatan FPI. Keenam pejabat yang menyetujui pembubaran FPI tersebut adalah Tito Karnavian (Mendagri), Yasonna Laoly (Menkumham), Johnny G Plate (Menkominfo), Idham Azis (Kapolri), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), dan Boy Rafly Amar (Kepala BNPT).
(Baca juga : Vaksinasi Covid-19 Ada 2 Gelombang, Masyarakat Umum Kebagian Sisanya? Itupun Klo Ada )
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi, dibanding melakukan pembubaran. "Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah dalam siaran persnya, Kamis (31/12/2020).
(Baca juga : Rusia Memiliki Senjata Nuklir Paling Taktis di Bumi )
Amirsyah menambahkan, melakukan pembubaran Ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan. "Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," ungkap Amirsyah.
Amirsyah lantas mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI. Apalagi dalam kiprahnya sebagai ormas Islam, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di Tanah Air. "Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," katanya.
(Baca juga : Benar Salah soal Sanksi Terbang ke Daerah )
Kendati demikian, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang (moderat) kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
( ).
Amirsyah kemudian berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.
Setelah pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku. "Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya.
( ).
Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atibut serta Penghentian kegiatan FPI. Keenam pejabat yang menyetujui pembubaran FPI tersebut adalah Tito Karnavian (Mendagri), Yasonna Laoly (Menkumham), Johnny G Plate (Menkominfo), Idham Azis (Kapolri), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), dan Boy Rafly Amar (Kepala BNPT).
(zik)