Tangkap 6 Pengedar Narkotika Jaringan Aceh-Jakarta, Bareskrim Sita 50 Kg Sabu

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:25 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg. Foto ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg serta mengamankan enam tersangka. Jaringan ini diketahui merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan penangkapan 6 orang tersebut merupakan pengembangan kasus 25 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Setelah ditelusuri sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh. "Petunjuk bahwa transportasi dikendalikan David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Bareskrim Bongkar Perendaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru)





Bersama tim Bea Cukai, pada 28 Desember 2020, Polri berhasil menangkap tersangka DHU, FF, dan F di Komplek Meher Palace, Medan Amplas, Kota Medan, Sumut. Ketiga tersangka itu merupakan penerima dari puluhan kg sabu. "Barang bukti yang diamankan 50 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," ungkap Krisno. (Baca juga: Jangan Beri Ampun, Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba)

Tim juga menangkap tersangka H yang berperan sebagai kurir. Keesokan harinya, tersangka David berhasil diciduk saat berada lokasi persembunyiannya. "David mengakui dikendalikan oleh KR, warga binaan Lapas Tj Gusta - Medan," kata Krisno.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan KR. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mengusut kasus peredaran gelap narkotika tersebut.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More