Jangan Beri Ampun, Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:44 WIB
loading...
Jangan Beri Ampun, Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat (tiga dari kanan) saat pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Foto Sindonews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar dan bandar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat," kata Wahyu saat pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

(Baca Juga: Polisi Sebut Jika Dirupiahkan 200 Kilogram Sabu di Petamburan Senilai Rp156 Miliar)

Wahyu berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. "Ekseskusi mati harus cepat dilaksanakan agar memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," tegas jenderal bintang dua itu.

Wahyu juga berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba.

(Baca Juga: Sita 200 Kg Sabu di Petamburan, Polisi Ciduk 11 Pelaku Jaringan Narkoba Timur Tengah)

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

"Karena pandemi Covid-19 maka modus yang dilakukan sekarang adalah sistem dengan online. Artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.

(Baca Juga: Polri Tangkap 48.948 Tersangka Kasus Narkoba)

Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)