Bareskrim Bongkar Perendaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

Kamis, 29 Oktober 2020 - 21:52 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Perendaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru
Dua tersangka narkoba atas nama Joko (29) dan Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru.
A A A


JAKARTA - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan happy five yang melibatkan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru, Riau. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dua orang atas nama Joko (29) dan Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru ditangkap dalam kasus ini. "TKP pertama samping Show Room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).

(Baca Juga: Pesta Sabu Sambil Main Biliar, 10 Pria di Palangka Raya Ditangkap Polda Kalteng )


Setelah keduanya tertangkap, kemudian diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

Tak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

"Barang bukti 1 tas berwarna coklat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone merek Apple warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1970 butir H5," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.

"Pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping showroom Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," jelasnya.

Kemudian barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil merek Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1085 NX yang tercatat milik Arini. "Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)