Tim Khusus Kejagung Komitmen Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:53 WIB
Tim khusus Kejagung akan menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Langkah awal yang akan diambil yakni melakukan inventarisir kasus.

"Ya (kasusnya) 9 masa lalu 4 sekarang," ujar Wakil Tim Khusus Penyelesaian HAM Berat, Ali Mukartono kepada wartawan di Kejagung, Kamis (30/12/2020). (Baca juga: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)



Ali yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) itu mengatakan, langkah awal yang akan diambil yakni melakukan inventarisasi masalah pada setiap kasus HAM berat yang telah lema mangkrak. "Menginventarisir kembali problematika yang sudah lama ini dari Jampidsus kan turun temurun dari Jaksa Agung," jelasnya. (Baca juga: Memprihatinkan, Tren Pelanggaran HAM di Indonesia Meningkat Setahun Terakhir)

Dia menjelaskan, 13 masalah HAM berat tersebut, penyidik akan didalami karakteristik masing-masing kasus. Selanjutnya baru dirumuskan proses penyelesaian. "Karakteristiknya masing-masing seperti apa nanti kan model banyak yang diusulkan penyelesaiannya seperti apa," jelasnya. (Baca juga: Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!