Tim Khusus Kejagung Komitmen Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 31 Desember 2020 - 11:53 WIB
JAKARTA - Tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Langkah awal yang akan diambil yakni melakukan inventarisir kasus.
"Ya (kasusnya) 9 masa lalu 4 sekarang," ujar Wakil Tim Khusus Penyelesaian HAM Berat, Ali Mukartono kepada wartawan di Kejagung, Kamis (30/12/2020). (Baca juga: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)
Ali yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) itu mengatakan, langkah awal yang akan diambil yakni melakukan inventarisasi masalah pada setiap kasus HAM berat yang telah lema mangkrak. "Menginventarisir kembali problematika yang sudah lama ini dari Jampidsus kan turun temurun dari Jaksa Agung," jelasnya. (Baca juga: Memprihatinkan, Tren Pelanggaran HAM di Indonesia Meningkat Setahun Terakhir)
Dia menjelaskan, 13 masalah HAM berat tersebut, penyidik akan didalami karakteristik masing-masing kasus. Selanjutnya baru dirumuskan proses penyelesaian. "Karakteristiknya masing-masing seperti apa nanti kan model banyak yang diusulkan penyelesaiannya seperti apa," jelasnya. (Baca juga: Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law)
Ali memastikan akan berhubungan erat dengan Komnas HAM dalam menyelesaikan masalah tersebut. Meski begitu, dia menyebut tidak dapat memaksakan persoalan dengan penyelesaian dengan mekanisme pengadilan fakta hukum tak ditemukan. "Kalau memang tidak bisa ya ngga bisa dipaksakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung membentuk timsus percepatan penuntasan kasus HAM. Timsus HAM ini diharapkan dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu. "Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat," kata Burhanuddin seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).
"Ya (kasusnya) 9 masa lalu 4 sekarang," ujar Wakil Tim Khusus Penyelesaian HAM Berat, Ali Mukartono kepada wartawan di Kejagung, Kamis (30/12/2020). (Baca juga: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)
Ali yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) itu mengatakan, langkah awal yang akan diambil yakni melakukan inventarisasi masalah pada setiap kasus HAM berat yang telah lema mangkrak. "Menginventarisir kembali problematika yang sudah lama ini dari Jampidsus kan turun temurun dari Jaksa Agung," jelasnya. (Baca juga: Memprihatinkan, Tren Pelanggaran HAM di Indonesia Meningkat Setahun Terakhir)
Dia menjelaskan, 13 masalah HAM berat tersebut, penyidik akan didalami karakteristik masing-masing kasus. Selanjutnya baru dirumuskan proses penyelesaian. "Karakteristiknya masing-masing seperti apa nanti kan model banyak yang diusulkan penyelesaiannya seperti apa," jelasnya. (Baca juga: Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law)
Ali memastikan akan berhubungan erat dengan Komnas HAM dalam menyelesaikan masalah tersebut. Meski begitu, dia menyebut tidak dapat memaksakan persoalan dengan penyelesaian dengan mekanisme pengadilan fakta hukum tak ditemukan. "Kalau memang tidak bisa ya ngga bisa dipaksakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung membentuk timsus percepatan penuntasan kasus HAM. Timsus HAM ini diharapkan dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu. "Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat," kata Burhanuddin seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).
(cip)
tulis komentar anda