Pembubaran FPI Picu Polemik, Pakar Pidana: Permainan Politik yang Sarkas
Kamis, 31 Desember 2020 - 11:00 WIB
Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, dalam sebuah negara yang berdasarkan demokrasi dan hukum, pemerintahan manapun tidak bisa dan tidak berhak membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, dalam sebuah negara yang berdasarkan demokrasi dan hukum, pemerintahan manapun tidak bisa dan tidak berhak membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) .
Hal ini dikatakan Fickar menanggapi pembubaran dan pelarangan seluruh aktivitas FPI oleh pemerintah. "Karena organisasi adalah perwujudan dari HAM, dari kebebasan berpikir mengeluarkan pendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pengamat Nilai SKB 6 Menteri Terkait Pembubaran FPI Membingungkan)
Dengan begitu, Fickar menganggap, pembubaran ormas menjadi bukti bahwa pemerintah sudah tidak menghargai kontitusinya sendiri. Ini bisa menjadi lonceng kematian demokrasi. "Jadi peristiwa ini lebih merupakan peristiwa politik, dimana sebuah kekuatan politik dengan menggunakan kekuasaan negara telah menekan bahkan mengubur lawan politik yang potensial mengganggu kekuasaannya," ujarnya. (Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan)
Lebih lanjut Fickar mengatakan, jika alasan pembubaran FPI karena ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu banyak melakukan tindakan yang melanggar hokum maka harus dipisahkan antara organisasi dengan pengurusnya atau orang-orang yang dianggap melanggar hukum.
Hal ini dikatakan Fickar menanggapi pembubaran dan pelarangan seluruh aktivitas FPI oleh pemerintah. "Karena organisasi adalah perwujudan dari HAM, dari kebebasan berpikir mengeluarkan pendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pengamat Nilai SKB 6 Menteri Terkait Pembubaran FPI Membingungkan)
Dengan begitu, Fickar menganggap, pembubaran ormas menjadi bukti bahwa pemerintah sudah tidak menghargai kontitusinya sendiri. Ini bisa menjadi lonceng kematian demokrasi. "Jadi peristiwa ini lebih merupakan peristiwa politik, dimana sebuah kekuatan politik dengan menggunakan kekuasaan negara telah menekan bahkan mengubur lawan politik yang potensial mengganggu kekuasaannya," ujarnya. (Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan)
Lebih lanjut Fickar mengatakan, jika alasan pembubaran FPI karena ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu banyak melakukan tindakan yang melanggar hokum maka harus dipisahkan antara organisasi dengan pengurusnya atau orang-orang yang dianggap melanggar hukum.
Lihat Juga :