Pengamat Nilai SKB 6 Menteri Terkait Pembubaran FPI Membingungkan

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:23 WIB
loading...
Pengamat Nilai SKB 6...
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan lembaga sebagai pedoman pemerintah dalam membubarkan sejumlah Ormas termasuk FPI membingungkan.
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan lembaga sebagai pedoman pemerintah dalam membubarkan sejumlah Ormas termasuk Front Pembela Islam (FPI) membingungkan.

"Mengapa? Pertama, poin satu menyatakan FPI sejak lama tidak terdaftar sebagai ormas. Dan karena itu, secara de jure, dinyatakan bubar. Tidak terdaftar dan karena itu dinyatakan bubar agak membingungkan," ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pembubaran FPI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum)

Ray menuturkan, satu ormas dinyatakan bubar atau tidak merupakan keputusan internal ormas itu sendiri, bukan keputusan pemerintah. Apalagi bukan karena dia terdaftar atau tidak di catatan pemerintah. Itulah hukum berorganisasi. Selain itu, dia menilai, yang mengatur pembubaran itu ada di AD/ART ormas bersangkutan bukan di keputusan pemerintah. (Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan)

Di sisi lain, lanjut Ray, dalam UU Keormasan, pemerintah memang diberi kewenangan untuk melarang kegiatan ormas dalam hal sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1- 4). Tapi larangan itu jelas bukan dengan sendirinya merupakan pembubaran ormas yang dimaksud. Lagi pula, secara logika, ormas yang tidak didaftarkan, atau tidak berbadan hukum, tidak bisa dilarang melakukan aktivitas keorganisasiannya. UU Ormas hanya mengatur dua sifat ormas yakni ormas yang terdaftar dan ormas yang berbadan hukum.

"Jadi melarang satu ormas yang tidak didaftarkan apalagi berbadan hukum merupakan kewenangan baru yang nampaknya ditambah sendiri oleh pemerintah pada dirinya. Sebab, sepanjang UU Ormas dibaca, tidak ditemukan kewajiban warga negara yang mendirikan ormas untuk mendaftarkan atau mendapatkan badan hukum ormas kepada pemerintah," papar dia.

Pengamat Nilai SKB 6 Menteri Terkait Pembubaran FPI Membingungkan


Dengan begitu, Ray menilai, pembubaran ormas ini sifatnya opsional. Boleh didaftarkan, tapi juga boleh tidak. Satu ormas yang didaftarkan atau berbadan hukum, maka harus tunduk pada aturan sesuai UU Keormasan. Antara lain dapat dicabut hak terdaftar atau bahkan badan hukumnya. Tapi ormas yang dicabut sifat terdaftar atau badan hukumnya, tidak dengan sendirinya menjadi ormas yang bubar, apalagi jadi ormas yang dilarang. Menurut Alumni UIN Jakarta ini, jika kita cermati pasal 61 ayat (1) sanksi administratif hanya berupa: a. Peringatan tertulis, b. Penghentian kegiatan; dan/atau c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

"Jelas dalam UU ini dinyatakan bahwa ormas yang diberi sanksi administratif hanya dapat dihentikan kegiatannya, tapi tidak dibubarkan organisasinya," beber mantan aktivis 98 ini menandaskan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Jelang Puncak Harlah...
Jelang Puncak Harlah ke-91, GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Polemik Fuad Plered...
Polemik Fuad Plered dan Habaib, Ketua PBNU Minta Semua Pihak Menahan Diri
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Rekomendasi
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Perindo Kepulauan Mentawai Bantu Bibit dan Pupuk untuk Kelompok Tani
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
Meski Moncongbulo FC...
Meski Moncongbulo FC Mundur, FFI: Futsal Nation Cup 2025 Tetap Sesuai Jadwal
Berita Terkini
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
26 menit yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
3 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
3 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
5 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
5 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
5 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved