FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam
Kamis, 31 Desember 2020 - 00:01 WIB
Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pemerintah juga melarang berbagai aktivitas kegiatan terkait FPI. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan sikap tegas pada hari ini dengan menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Pemerintah juga menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tidak punya legal standing sebagai ormas. Oleh karena itu, pemerintah juga melarang berbagai aktivitas yang terkait FPI.
Pada hari yang sama, pengurus organisasi tersebut membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam (FPI).
Dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020), Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enami nstansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.
Pemerintah juga menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tidak punya legal standing sebagai ormas. Oleh karena itu, pemerintah juga melarang berbagai aktivitas yang terkait FPI.
Pada hari yang sama, pengurus organisasi tersebut membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam (FPI).
Dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020), Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enami nstansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.
Lihat Juga :