Sengketa Lahan di Megamendung dan Labuan Bajo, Pemerintah Standar Ganda?
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:07 WIB
"Jika di Megamendung, Bogor, Jawa Barat klaim Pemerintah atas lahan 31,91 hektare yang dikuasai Rizieq Shihab adalah milik PTPN VIII melalui upaya perdata dan administratif, maka di Manggarai Barat, NTT, klaim Kejaksaan Tinggi NTT atas lahan 30 hektare sebagai milik Pemda Mabar, yang dikuasai beberapa pihak, dengan menggunakan upaya hukum pidana korupsi," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Menurut anggota Peradi ini, sengketa lahan dan penyelesaiannya masuk ruang lingkup hukum perdata. Kejati NTT sangat diperlukan fungsinya sebagai pengacara negara, itu pun jika diminta Pemda Mabar, sehingga di sinilah penyalahgunaan wewenang terjadi. "Tidak ada korelasi antara dalil kerugian negara yang fiktif dan pemilikan Pemda Mabar juga fiktif, bahkan tidak sesuai dengan wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (KUHAP)," kata Petrus.
"Dari sejumlah dokumen yang diverifikasi dan divalidasi, terungkap fakta bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan 30 hektare. Hal itu didasarkan testimoni dua mantan Bupati Manggarai (Gaspar Ehok dan Anton Bagul) dan satu mantan Bupati Mabar (Fidelis Pranda), serta berdasarkan pernyataan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan," katanya.
(Baca juga: Dua Tokoh Ini Dinilai Tak Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo )
Dalil Kejaksaan Tinggi NTT yang mengkualifikasi pemilikan 30 hektare lahan sebagai tindak pidana korupsi karena ingin melindungi masyarakat kecil, kata Petrus, merupakan pernyataan yang hanya enak didengar di telinga publik NTT, karena kasus-kasus besar selalu tidak tuntas dieksekusi.
Menurut anggota Peradi ini, sengketa lahan dan penyelesaiannya masuk ruang lingkup hukum perdata. Kejati NTT sangat diperlukan fungsinya sebagai pengacara negara, itu pun jika diminta Pemda Mabar, sehingga di sinilah penyalahgunaan wewenang terjadi. "Tidak ada korelasi antara dalil kerugian negara yang fiktif dan pemilikan Pemda Mabar juga fiktif, bahkan tidak sesuai dengan wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (KUHAP)," kata Petrus.
"Dari sejumlah dokumen yang diverifikasi dan divalidasi, terungkap fakta bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan 30 hektare. Hal itu didasarkan testimoni dua mantan Bupati Manggarai (Gaspar Ehok dan Anton Bagul) dan satu mantan Bupati Mabar (Fidelis Pranda), serta berdasarkan pernyataan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan," katanya.
(Baca juga: Dua Tokoh Ini Dinilai Tak Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo )
Dalil Kejaksaan Tinggi NTT yang mengkualifikasi pemilikan 30 hektare lahan sebagai tindak pidana korupsi karena ingin melindungi masyarakat kecil, kata Petrus, merupakan pernyataan yang hanya enak didengar di telinga publik NTT, karena kasus-kasus besar selalu tidak tuntas dieksekusi.
Lihat Juga :