Dua Tokoh Ini Dinilai Tak Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo
Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum Ahli Waris, membantah ada pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT diduga jual-beli tanah di Labuan Bajo. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, membantah adanya pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga berkaitan dengan perjanjian jual-beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
(Baca juga: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan)
Dia menegaskan, informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu 2 Desember 2020 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai sebanyak Rp3 triliun, tidak benar.
Achyar selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa tersebut membeberkan bahwa pada tahun 2017 Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) pernah melakukan perjanjian jual-beli tanah dengan Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa. Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai tahun 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tak kunjung diterbitkan.
(Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang)
(Baca juga: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan)
Dia menegaskan, informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu 2 Desember 2020 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai sebanyak Rp3 triliun, tidak benar.
Achyar selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa tersebut membeberkan bahwa pada tahun 2017 Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) pernah melakukan perjanjian jual-beli tanah dengan Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa. Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai tahun 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tak kunjung diterbitkan.
(Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang)
Lihat Juga :