Dua Tokoh Ini Dinilai Tak Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo

Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:01 WIB
loading...
Dua Tokoh Ini Dinilai Tak Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo
Kuasa Hukum Ahli Waris, membantah ada pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT diduga jual-beli tanah di Labuan Bajo. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, membantah adanya pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga berkaitan dengan perjanjian jual-beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

(Baca juga: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan)

Dia menegaskan, informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu 2 Desember 2020 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai sebanyak Rp3 triliun, tidak benar.

Achyar selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa tersebut membeberkan bahwa pada tahun 2017 Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) pernah melakukan perjanjian jual-beli tanah dengan Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa. Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai tahun 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tak kunjung diterbitkan.

(Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang)

"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu. Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di tahun 2017. Pembeli beriktikad baik," terang Achyar, Jumat (4/12/2020).

Dia menegaskan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo, seperti yang diberitakan. Sebab, perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.

"Perjanjian jual beli itu telah batal, karena ternyata sampai Tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," tegasnya.

"Yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektare yang telah dijual ke Pak David dan baru dibayar down payment. Belum bayar lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Dan Pak David itu pembeli beriktikad baik," sambungnya.

Hal itu juga diamini oleh Kuasa Hukum H. Adam Djudje, Gabriel Mahal. Dia memastikan, Gories Mere dan Karni Ilyas sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah, H Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah Pemda itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)