Sengketa Lahan di Megamendung dan Labuan Bajo, Pemerintah Standar Ganda?

Rabu, 30 Desember 2020 - 11:07 WIB
Petrus meminta Kejati NTT transparan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula juga harus terbuka dan tegas, agar tidak ada yang terjebak dalam apa yang disebut kriminalisasi, yaitu menyulap perdata menjadi pidana. Petrus mempertanyakan urgensi dan itikad menuntut pertanggungjawaban pidana, padahal Pemda Mabar bukan atau belum jadi pemilik lahan tersebut.

"Kata kuncinya pada bukti pemilikan lahan atas nama Pemda Mabar 'fiktif' sementara masyarakat kecil di atas lahan kelak diusir dan terancam dibui. Karena itu, timbul dugaan ada cukong besar yang sedang berspekulasi ingin menguasai 30 hektare lahan di Toro Lema, pasca proses pidana korupsi selesai," ucapnya.

Hal ini beralasan, karena Kejaksaan tampak hiperaktif dengan aksi publisitas yang tinggi, saat turun ke lapangan, namun abai memperkuat posisi pemilikan Pemda Mabar, yang masih terbuka lebar untuk diperjuangkan melalui upaya perdata.

"Selama penyidikan, publik NTT berhak tahu tentang apa output-nya, namun hal itu tidak diperoleh, kecuali publik hanya dicekoki dengan berita yang bersifat memfitnah, berita yang tidak mendidik dilihat dari aspek pendidikan politik bagi masyarakat NTT, karena itu publik NTT berharap Kajati NTT realistis dalam menegakan hukum secara "on the track" dalam kasus ini," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More