Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim
Selasa, 29 Desember 2020 - 19:53 WIB
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.
(Baca juga : Manajer Khabib Balas Menohok Conor McGregor: Kamu Nggak Juara Lagi! )
Dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
(Baca Juga: Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung )
“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.
(Baca juga : Manajer Khabib Balas Menohok Conor McGregor: Kamu Nggak Juara Lagi! )
Dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
(Baca Juga: Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung )
“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.
Lihat Juga :