Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) hari ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung.
"Hari ini fokus pemeriksaan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Siang Ini, Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI)
Pemeriksaan Habib Rizieq sendiri akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Mengingat, yang bersangkutan ditahan di tempat tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. "Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Andi. (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Diberitakan, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
"Hari ini fokus pemeriksaan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Siang Ini, Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI)
Pemeriksaan Habib Rizieq sendiri akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Mengingat, yang bersangkutan ditahan di tempat tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. "Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Andi. (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Diberitakan, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(cip)