Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim

Selasa, 29 Desember 2020 - 19:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. dok sindonews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein . Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

(Baca juga : Tengku Zulkarnain Doakan Aa Gym Sembuh dari Covid-19 )



Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo saat dikorfirmasi wartawan, Selasa (29/12/2020).

(Baca Juga: Penggugat Minta Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Dilanjutkan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!