Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Minggu, 28 Juni 2026 - 21:35 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), Roy Suryo , akan digelar besok. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Juni 2026. Jam sidang pukul 09.00 WIB," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, dikutip Minggu (28/6/2026).
Dalam gugatannya, Roy mempersoalkan keabsahan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian terhadap dirinya terkait perkara tersebut.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Juni 2026. Jam sidang pukul 09.00 WIB," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, dikutip Minggu (28/6/2026).
Dalam gugatannya, Roy mempersoalkan keabsahan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian terhadap dirinya terkait perkara tersebut.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Lihat Juga :