Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 29 Desember 2020 - 05:36 WIB


Adapun bagi WNA yang telah tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

(Baca juga: Cegah Covid-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021)

Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!