Jokowi Pernah Sikat Prabowo soal Tanah HGU, Luhut juga Terseret

Sabtu, 26 Desember 2020 - 15:49 WIB
”HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya,” kata mantan ketua DPR itu dalam pesan langsungnya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

(Baca: Soal Penguasaan Ratusan Ribu Hektare HGU, Stafsus Menteri ATR Benarkan Pernyataan Mahfud)

Lewat akun twitter, Mahfud mengungkapkan mendapatkan data perusahaan-perusahaan yang menguasai jutaan hektare tanah di Indonesia. ”Sy dpt kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila,” tulis Mahfud dalam akun twitternya, Jumat (25/12/2020) malam.

Menurut Mahfud, tidak mudah menyelesaikan masalah penguasaan tanah oleh segelintir orang. Sebab secara formal prosedural penguasaan tanah tersebut sah, disahkan oleh pemerintahan yang sah pula.

”Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa,” tulisnya lagi.

(Baca: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Helikopter Sejak Kamis)

Tetapi rumitnya masalah bukan semata urusan formal prosedural. Meskipun Mahfud tidak mengungkapkan perusahaan besar atau konglomerat yang dimaksudnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian penguasa lahan itu merupakan koleganya di pemerintahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!