Pemerintah Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Hukum bagi Ulama
Sabtu, 26 Desember 2020 - 11:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan tidak ada tebang pilih atau diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap ulama. Sebab, ulama yang dihukum memang terbukti melanggar undang-undang.
“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” ujar Mahfud, Sabtu (26/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Lakukan Kriminalisasi Ulama dan Islamofobia)
Mahfud MD pun memberikan contoh kasus Abu Bakar Ba’asyir. Pengadilan membuktikan Ba'asyir secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Abu Bakar Ba'asyir divonis Mahkamah Agung yang saat itu dipimpin Bagir Manan yang juga dikenal sebagai tokoh Muslim.
Adapun kasus lainnya yang melibatkan Bahar Bin Smith dan Habib Rizieq Shihab. Bahar terbukti melakukan penganiayaan berat, sedangkan Habib Rizieq jadi tersangka tidak ada kaitannya dengan sikap dia yang selalu mengkritisi pemerintah.
Artinya, penegakan hukum tidak melihat siapa orangnya dan latar belakangnya. “Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD itu pun menepis tudingan penegakkan hukum di Indonesia diskriminatif. Baru-baru ini, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon merespons laporan Munarman yang ditolak polisi merupakan bukti diskriminasi hukum. Menurut dia, polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat. (Baca juga:Mahfud MD Dapat Data Penguasa Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU: Ini Gila!)
Menurut Praktisi Hukum Muannas Alaidid polisi tentu punya pertimbangan menolak laporan dari Munarman. "Karena laporan terhadap Munarman belum diperiksa, Munarman juga belum dipanggil. Jadi kalau belum bisa diterima, waktunya memang belum tepat, bukan diskriminasi hukum," tambahnya.
“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” ujar Mahfud, Sabtu (26/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Lakukan Kriminalisasi Ulama dan Islamofobia)
Mahfud MD pun memberikan contoh kasus Abu Bakar Ba’asyir. Pengadilan membuktikan Ba'asyir secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Abu Bakar Ba'asyir divonis Mahkamah Agung yang saat itu dipimpin Bagir Manan yang juga dikenal sebagai tokoh Muslim.
Adapun kasus lainnya yang melibatkan Bahar Bin Smith dan Habib Rizieq Shihab. Bahar terbukti melakukan penganiayaan berat, sedangkan Habib Rizieq jadi tersangka tidak ada kaitannya dengan sikap dia yang selalu mengkritisi pemerintah.
Artinya, penegakan hukum tidak melihat siapa orangnya dan latar belakangnya. “Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD itu pun menepis tudingan penegakkan hukum di Indonesia diskriminatif. Baru-baru ini, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon merespons laporan Munarman yang ditolak polisi merupakan bukti diskriminasi hukum. Menurut dia, polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat. (Baca juga:Mahfud MD Dapat Data Penguasa Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU: Ini Gila!)
Menurut Praktisi Hukum Muannas Alaidid polisi tentu punya pertimbangan menolak laporan dari Munarman. "Karena laporan terhadap Munarman belum diperiksa, Munarman juga belum dipanggil. Jadi kalau belum bisa diterima, waktunya memang belum tepat, bukan diskriminasi hukum," tambahnya.
(kri)
tulis komentar anda