Mahfud MD: Pemerintah Tak Lakukan Kriminalisasi Ulama dan Islamofobia

Kamis, 24 Desember 2020 - 21:38 WIB
loading...
Mahfud MD: Pemerintah...
Menko Polhukam Mahfud MD membantah pernyataan yang menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi ulama dan Islamofobia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah pernyataan yang menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi ulama dan Islamofobia. Menurutnya, tokoh agama atau ulama yang terjerat kasus hukum karena terbukti melakukan pelanggaran pidana.

(Baca juga : Pesan Shamsi Ali untuk Menag Yaqut: Rangkul, Ciptakan Suasana Kondusif )

Mahfud pun menyebut empat tokoh sebagai contoh. Pertama, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith, serta Gus Nur atau Nur Sugi. "Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum? Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, FPI Bilang Ini Kriminalisasi dan Ketidakadilan Terhadap Ulama)

Dia menuturkan, di Indonesia pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI-Polri yang terbesar adalah orang-orang Islam. Menurutnya, itu pula yang menjadikan bukti tambahan bahwa pemerintah tidak islamophobia. "Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini. Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI-Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian," ucapnya. (Baca juga: Minta Habib Rizieq Tak Dikriminalisasi, Ratusan Massa Bersarung Kepung Rumah Menko Polhukam Mahfud MD)

Dia pun menjabarkan satu persatu permasalahan dari empat nama yang dianggap ulama tersebut. Mulai dari Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. "Abu Bakar Ba'asyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," tuturnya. (Baca juga: Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Moeldoko Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama)

Kemudian, sambung Mahfud, yakni Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, melainkan melakukan penganiayaan berat. "Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," sebutnya.

Lalu, pentolan FPI Rizieq Shihab disebutkan Mahfud dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik. "Keempat, Nur Sugik? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.

(Baca juga : Ayane Kurihara, Bidadari Bulu Tangkis yang Kini Jadi Pegawai Biasa )

Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontribusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia. Riezky Maulana
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)