Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri

Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:37 WIB
Dalam penetapan tersangka itu, Polri sudah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, dan petunjuk dari para ahli yang sudah diperiksa sejauh ini.

Andi juga menegaskan dalam kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan tidak ada tersangka lain selain Habib Rizieq. Pasalnya, acara yang menyebabkan kerumunan di Megamendung tidak memiliki kepanitiaan.

(Baca juga : Para Diplomat di Arab Saudi Rayakan Natal: 'Ini Mirip Ramadhan, Bertukar Hadiah' )

"Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," ujar Andi.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. (Baca juga: Kembali Jadi Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!