Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri

Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:37 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. FOTO/IST
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor.

(Baca juga : Begini Kedudukan dan Hak Tetangga Kafir Menurut Gus Baha )



Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan alasan penetapan tersangka lantaran Habib Rizieq dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!