Kembali Jadi Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun
Jum'at, 25 Desember 2020 - 11:20 WIB
loading...
Petugas kepolisian sedang mengecek tekanan darah Habib Rizieq di ruang tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum sekaligus Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab tak ambil pusing usai kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
(Baca juga : Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA, Timnas Indonesia U-16 Dapat Durian Runtuh )
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
Aziz menjelaskan, mengapa Habib Rizieq tak mau memikirkan penetapan tersangka tersebut karena ingin menyelesaikannya melalui proses hukum yang ada. "Kita hadapi melalui jalur hukum," katanya.
(Baca juga : Sandi-Risma Masuk Kabinet, Kemenangan Total Jokowi dalam Perang Pengaruh Politik )
Lebih jauh Aziz menyebutkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus Megamendung. "Praperadilan yang Megamendung akan kita ajukan segera," tuturnya.
"HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
(Baca juga : Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA, Timnas Indonesia U-16 Dapat Durian Runtuh )
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
Aziz menjelaskan, mengapa Habib Rizieq tak mau memikirkan penetapan tersangka tersebut karena ingin menyelesaikannya melalui proses hukum yang ada. "Kita hadapi melalui jalur hukum," katanya.
(Baca juga : Sandi-Risma Masuk Kabinet, Kemenangan Total Jokowi dalam Perang Pengaruh Politik )
Lebih jauh Aziz menyebutkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus Megamendung. "Praperadilan yang Megamendung akan kita ajukan segera," tuturnya.
Lihat Juga :