Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri

Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:37 WIB
"Sudah, sudah keluar tersangka sudah. Megamendung sudah, yang terkait kasus Rumah Sakit Ummi belum," ucap Andi di kantor Komnas HAM.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Baca juga : Inilah Alasan Mengapa Seorang Muslim Wajib Berbaik Sangka pada Allah SWT )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!