4 Skema Solusi Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq
Jum'at, 25 Desember 2020 - 09:03 WIB
Skema pertama dan kedua ditawarkan karena ada pernyataan dari Habib Rizieq bahwa tanah HGU PTPN VIII ditelantarkan oleh PTPN VIII dan pernah digarap oleh masyarakat. Menurut HRS, berdasarkan hal tersebut, maka masyarakat juga berhak mengajukan sertifikat untuk HGU atas tanah tersebut.
Untuk skema pertama dan kedua, maka sangat dibutuhkan kehadiran negara. Apalagi jika benar lahan seluas 31,91 hektare di Megamendung ditelantarkan atau tidak diberdayagunakan. Karena, menyitir Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 ketika tanah HGU ditelantarkan, maka HGU terhapus dan tanah tersebut menjadi milik negara.
Skema ketiga berupa pelepasan hak atas HGU dengan merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan pelepasan tercatat pada Pasal 44 yang terdiri atas empat ayat Peraturan a quo. Berikut bunyi lengkapnya.
Pasal 44
(1) Pelepasan Hak Guna Usaha kepada Negara diketahui oleh pejabat yang berwenang dengan menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya.
(3) Pelepasan Hak Guna Usaha yang merupakan aset BUMN/BUMND dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelepasan tanah aset BUMN/BUMD.
(4) Pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kenapa skema ketiga ditawarkan? Musababnya, pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 terdapat diktum tentang pemantauan dan evaluasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56.
Pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah HGU dilakukan oleh Kementerian berdasarkan laporan dari pemegang HGU, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan di lapangan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala terhitung 1 tahun sejak diterbitkannya sertifikat HGU.
Skema solusi lainnya atau terakhir adalah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres ini secara spesifik menuangkan di antaranya tentang sengketa agraria dan konflik agraria.
Pasal 1 ayat (9) Perpres tersebut tersurat bahwa sengketa agraria yang selanjutnya disebut sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sedangkan Pasal 1 ayat (10) tercantum, konflik agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis,ekonomi, pertahanan atau budaya.
Masih dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018, terdapat BAB IV "Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria", Pasal 17. Secara utuh pasal ini berbunyi:
Pasal 17
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan
Untuk skema pertama dan kedua, maka sangat dibutuhkan kehadiran negara. Apalagi jika benar lahan seluas 31,91 hektare di Megamendung ditelantarkan atau tidak diberdayagunakan. Karena, menyitir Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 ketika tanah HGU ditelantarkan, maka HGU terhapus dan tanah tersebut menjadi milik negara.
Skema ketiga berupa pelepasan hak atas HGU dengan merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan pelepasan tercatat pada Pasal 44 yang terdiri atas empat ayat Peraturan a quo. Berikut bunyi lengkapnya.
Pasal 44
(1) Pelepasan Hak Guna Usaha kepada Negara diketahui oleh pejabat yang berwenang dengan menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya.
(3) Pelepasan Hak Guna Usaha yang merupakan aset BUMN/BUMND dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelepasan tanah aset BUMN/BUMD.
(4) Pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kenapa skema ketiga ditawarkan? Musababnya, pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 terdapat diktum tentang pemantauan dan evaluasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56.
Pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah HGU dilakukan oleh Kementerian berdasarkan laporan dari pemegang HGU, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan di lapangan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala terhitung 1 tahun sejak diterbitkannya sertifikat HGU.
Skema solusi lainnya atau terakhir adalah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres ini secara spesifik menuangkan di antaranya tentang sengketa agraria dan konflik agraria.
Pasal 1 ayat (9) Perpres tersebut tersurat bahwa sengketa agraria yang selanjutnya disebut sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sedangkan Pasal 1 ayat (10) tercantum, konflik agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis,ekonomi, pertahanan atau budaya.
Masih dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018, terdapat BAB IV "Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria", Pasal 17. Secara utuh pasal ini berbunyi:
Pasal 17
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan
Lihat Juga :