4 Skema Solusi Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 09:03 WIB
sosial, terhadap para pihak yang melibatkan:

a. antara orang perorangan;

b. perorangan/kelompok dengan badan hukum;

c. perorangan/kelompok dengan lembaga;

d. badan hukum dengan badan hukum;

e. badan hukum dengan lembaga; dan

f. lembaga dengan lembaga.

(2) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gugus Tugas

Reforma Agraria secara berjenjang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sengketa dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan Menteri.

Jika menggunakan skema keempat, maka sengketa lahan antara PTPN VIII dengan HRS yang masih berlangsung bisa difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.

Kelembagaan Reforma Agraria ada pada BAB VI yang terdiri atas Pasal 18 hingga Pasal 24. Tim Reforma Agraria terbagi menjadi Tim Reforma Agraria Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang terbagi menjadi tiga bagian yakni Pusat dengan Ketua Menteri ATR/Kepala BPN, Provinsi diketuai oleh Gubernur, dan Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.

Dengan melihat beberapa kemungkinan seperti di atas, ada empat skema solusi, maka layak ditunggu apa yang akan diambil para pihak dalam beberapa hari ke depan atau hingga batas akhir seperti waktu somasi PTPN VIII.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!