Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Semestinya melalui Rapat Paripurna DPRD
Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:24 WIB
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menilai pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut Tri Rismaharini dengan sendirinya telah berhenti sejak dilantik sebagai Menteri sosial di dalam Kabinet pemerintahan Jokowi adalah benar adanya. Sekali pun begitu, menurut Ray, pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD, bukan SK presiden.
Hal ini dikatakan Ray merespon rangkap jabatan Risma sebagai Mensos sekaligus Wali Kota Surabaya. "Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden," katanya kepada SINDOnews, Jumat (25/12/2020).
Ray mengatakan, izin presiden tersebut tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Risma sebagai wali kota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti sebagai Mensos atau warga biasa. (Baca juga: Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan? )
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negera, yakni menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 23 poin a).
Hal ini dikatakan Ray merespon rangkap jabatan Risma sebagai Mensos sekaligus Wali Kota Surabaya. "Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden," katanya kepada SINDOnews, Jumat (25/12/2020).
Ray mengatakan, izin presiden tersebut tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Risma sebagai wali kota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti sebagai Mensos atau warga biasa. (Baca juga: Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan? )
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negera, yakni menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 23 poin a).
Lihat Juga :