Jadi Trending Topic, Begini Sejarah Ahmadiyah di Indonesia
Jum'at, 25 Desember 2020 - 03:57 WIB
Namun pada 23 Juli 2018 MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan jemaat Ahmadiyah dan menyatakan bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK menyatakan, Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 45.
(thm)
tulis komentar anda