Jadi Trending Topic, Begini Sejarah Ahmadiyah di Indonesia
Jum'at, 25 Desember 2020 - 03:57 WIB
melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Jemaat Ahmadiyah sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Jemaat Ahmadiyah disidangkan pertama kali pada 25 Agustus 2017 dan dilakukan 13 kali persidangan. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa penodaan agama dalam pasal 1, 2, dan 3 UUPNPS bersifat multi tafsir. Akibatnya hal tersebut seringkali dimanfaatkan untuk menutup tempat ibadah Ahmadiyah. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Namun pada 23 Juli 2018 MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan jemaat Ahmadiyah dan menyatakan bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK menyatakan, Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 45.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Jemaat Ahmadiyah sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Jemaat Ahmadiyah disidangkan pertama kali pada 25 Agustus 2017 dan dilakukan 13 kali persidangan. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa penodaan agama dalam pasal 1, 2, dan 3 UUPNPS bersifat multi tafsir. Akibatnya hal tersebut seringkali dimanfaatkan untuk menutup tempat ibadah Ahmadiyah. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Namun pada 23 Juli 2018 MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan jemaat Ahmadiyah dan menyatakan bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK menyatakan, Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 45.
(thm)
tulis komentar anda