Jadi Trending Topic, Begini Sejarah Ahmadiyah di Indonesia
Jum'at, 25 Desember 2020 - 03:57 WIB
Masuknya ajaran Ahmadiyah ke Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pro dan kontra di masyarakat. Gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut pembubaran Ahmadiyah terus disuarakan. Banyak tempat-tempat ibadah Ahmadiyah di berbagai daerah yang ditutup paksa oleh warga sekitar. Front Pembela Islam (FPI) merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang saat itu menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 28 Juli 2005, dimana saat itu Ketua Komisi Fatwa MUI masih dijabat KH Ma'ruf Amin, juga mengeluarkan fatwa yang melarang ajaran Ahmadiyah dan menganggap Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan.
Pada 9 Juni 2008, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Terdapat enam butir SKB Tiga Menteri tersebut, yakni:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar
menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai
peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 28 Juli 2005, dimana saat itu Ketua Komisi Fatwa MUI masih dijabat KH Ma'ruf Amin, juga mengeluarkan fatwa yang melarang ajaran Ahmadiyah dan menganggap Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan.
Pada 9 Juni 2008, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Terdapat enam butir SKB Tiga Menteri tersebut, yakni:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar
menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai
peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
tulis komentar anda