MA Tegaskan Pelibatan TNI Amankan Persidangan Sesuai UU

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:59 WIB
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menegaskan, selama ini pengamanan persidangan di pengadilan dijalankan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 10 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 pun pengamanan tetap dilakukan oleh Kepolisian. Hanya, ujar Andi, dalam perkara atau keadaan tertentu maka pengadilan bisa meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan persidangan. "Pengamanan persidangan dilakukan oleh Kepolisian tetapi dalam perkara tertentu yang menarik perhatian misalnya perkara terorisme atau dalam keadaan tertentu bila diperlukan dapat minta bantuan kepada TNI yang ditunjuk," ujarnya. (Baca juga: Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik)

Andi membenarkan bahwa berdasarkan Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 maka pengadilan bisa meminta bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memberikan perlindungan atau pengamanan atau pengawalan bagi hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu misalnya terorisme dan perkara lain maupun saat pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. "Apabila diperlukan untuk kepentingan keamanan dapat minta bantuan BNPT," paparnya.

Secara utuh Pasal 11 tertera, "Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan, wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu."

Andi melanjutkan, sebenarnya yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 maka diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang berwibawa. Perma ini diharapkan untuk mengantisipasi insiden yang sering terjadi di lingkungan pengadilan. "Tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!