MA Tegaskan Pelibatan TNI Amankan Persidangan Sesuai UU

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:59 WIB
loading...
MA Tegaskan Pelibatan...
Mahkamah Agung (MA) memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan di pengadilan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan di pengadilan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).

Diketahui, pelibatan TNI tercantum secara jelas pada Pasal 10 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Pasal 10 ayat (6) berbunyi, "Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (Baca juga: Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, latar belakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 dimaksudkan untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar. Selain itu, Perma tersebut juga supaya aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi-saksi, terdakwa, dan pengunjung merasa aman. (Baca juga: Kolaborasi TNI-Polri Dinilai Krusial untuk Jaga Stabilitas Keamanan)

Andi menegaskan, pelibatan TNI untuk mengamankan persidangan di persidangan sudah dipertimbangkan secara matang oleh MA. Berikutnya tutur dia, tidak ada ketentuan yang dilanggar MA terkait dengan pelibatan TNI. Pasalnya, kata Andi, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Pelibatan TNI dalam kaitan pengamanan persidangan sudah dipertimbangkan dan telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait," tegas Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Ketua Kamar Pengawasan MA ini menegaskan, selama ini pengamanan persidangan di pengadilan dijalankan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 10 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 pun pengamanan tetap dilakukan oleh Kepolisian. Hanya, ujar Andi, dalam perkara atau keadaan tertentu maka pengadilan bisa meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan persidangan. "Pengamanan persidangan dilakukan oleh Kepolisian tetapi dalam perkara tertentu yang menarik perhatian misalnya perkara terorisme atau dalam keadaan tertentu bila diperlukan dapat minta bantuan kepada TNI yang ditunjuk," ujarnya. (Baca juga: Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik)

Andi membenarkan bahwa berdasarkan Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 maka pengadilan bisa meminta bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memberikan perlindungan atau pengamanan atau pengawalan bagi hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu misalnya terorisme dan perkara lain maupun saat pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. "Apabila diperlukan untuk kepentingan keamanan dapat minta bantuan BNPT," paparnya.

Secara utuh Pasal 11 tertera, "Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan, wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu."

Andi melanjutkan, sebenarnya yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 maka diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang berwibawa. Perma ini diharapkan untuk mengantisipasi insiden yang sering terjadi di lingkungan pengadilan. "Tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Maduro Diadili di Pengadilan...
Maduro Diadili di Pengadilan AS untuk Kedua Kalinya sejak Diculik Pasukan Khusus Amerika
Rekomendasi
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved