Kubu Nurhadi Tunggu Kesaksian Hiendra Ungkap Fakta di Persidangan
Rabu, 23 Desember 2020 - 18:28 WIB
JAKARTA - Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menegaskan perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak ada hubungannya dengan kliennya. Hal ini merujuk pada kesaksian Muhammad Bashori bahwa Hiendra Seonjoto yang merupakan direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dizalimi.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi," kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Saksi Dicecar soal Boyamin Saiman, Jaksa KPK Adu Mulut dengan Pengacara Nurhadi)
Rudjito menyatakan, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky akan menjadi terang pada kesaksian Hiendra Soenjoto. Sebab, Hiendra juga terjerat dalam perkara ini.
"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," bebernya. (Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dipindah Dari Medaeng Ke Lapas Tulungagung)
Terkait nama Maqdir yang disebut Bashori dalam persidangan, sambung Rudjito, suara tersebut tidak identik dengan rekannya Maqdir Ismail yang juga merupakan pengacara dari Nurhadi dan Rezky.
"Ternyata menurut Beliau kan tidak identik ya, menurut Beliau tidak identik. Yang paling tahu adalah saudara saksi mendengarkan apakah itu suara Pak Maqdir atau tidak. Tapi ketika Pak Maqdir berbicara itu saat memberikan keterangan tidak identik," tegasnya.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi," kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Saksi Dicecar soal Boyamin Saiman, Jaksa KPK Adu Mulut dengan Pengacara Nurhadi)
Rudjito menyatakan, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky akan menjadi terang pada kesaksian Hiendra Soenjoto. Sebab, Hiendra juga terjerat dalam perkara ini.
"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," bebernya. (Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dipindah Dari Medaeng Ke Lapas Tulungagung)
Terkait nama Maqdir yang disebut Bashori dalam persidangan, sambung Rudjito, suara tersebut tidak identik dengan rekannya Maqdir Ismail yang juga merupakan pengacara dari Nurhadi dan Rezky.
"Ternyata menurut Beliau kan tidak identik ya, menurut Beliau tidak identik. Yang paling tahu adalah saudara saksi mendengarkan apakah itu suara Pak Maqdir atau tidak. Tapi ketika Pak Maqdir berbicara itu saat memberikan keterangan tidak identik," tegasnya.
(poe)
tulis komentar anda