Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK Dinilai Hal Lumrah

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:01 WIB
Sedangkan terkait soal banyak yang kalah telak tapi tetap melakukan gugatan ke MK, kata Edison, hal itu juga lumrah terjadi. Padahal ambang batas untuk mendaftar di MK adalah selisih kekalahan hanya 2 persen.

"Ya kasus-kasus seperti ini juga sudah pernah terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya. Memang secara normatif berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 158 Ayat 1 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas

mengatur tentang ambang batas," kata Edison.

"Memberi pesan bahwa, gugatan paslon yang akan disidangkan oleh MK itu harusnya pada ambang batas itu, tetapi kalau hanya sekadar mendaftar gugatan di MK, semua warga negara punya hak apalagi paslon," tambahnya.

Sementara terkait adanya anggapan pihak yang mengajukan gugatan kecurangan pilkada tak akan pernah mengubah hasil, Edison menjelaskan, semua itu tergantung bagaimana penggugat bisa mengajukan bukti-bukti di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!