Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK Dinilai Hal Lumrah
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:01 WIB
Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di MK hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa.
(Baca juga: Kemenangan di Pilkada 2020 Berdampak ke Pilpres 2024, tapi Tak Signifikan)
"Saya kira banjir gugatan di MK bukanlah barang baru dan ini sudah merupakan rentetan dari proses politik dari para calon kepala daerah. Gugatan di MK adalah cara terakhir mencari keadilan, mempertegas kemenangan karena itu hak paslon yang dijamin konstitusi, " tutur Edison, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada 2020 Berpotensi Terjadi di 62 Daerah)
(Baca juga: Kemenangan di Pilkada 2020 Berdampak ke Pilpres 2024, tapi Tak Signifikan)
"Saya kira banjir gugatan di MK bukanlah barang baru dan ini sudah merupakan rentetan dari proses politik dari para calon kepala daerah. Gugatan di MK adalah cara terakhir mencari keadilan, mempertegas kemenangan karena itu hak paslon yang dijamin konstitusi, " tutur Edison, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada 2020 Berpotensi Terjadi di 62 Daerah)
Lihat Juga :