Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK Dinilai Hal Lumrah

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:01 WIB
Gugat Menggugat Hasil...
Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di MK hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa.

(Baca juga: Kemenangan di Pilkada 2020 Berdampak ke Pilpres 2024, tapi Tak Signifikan)

"Saya kira banjir gugatan di MK bukanlah barang baru dan ini sudah merupakan rentetan dari proses politik dari para calon kepala daerah. Gugatan di MK adalah cara terakhir mencari keadilan, mempertegas kemenangan karena itu hak paslon yang dijamin konstitusi, " tutur Edison, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada 2020 Berpotensi Terjadi di 62 Daerah)

Sedangkan terkait soal banyak yang kalah telak tapi tetap melakukan gugatan ke MK, kata Edison, hal itu juga lumrah terjadi. Padahal ambang batas untuk mendaftar di MK adalah selisih kekalahan hanya 2 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!