KPK Teken MoU Pengaduan Korupsi dengan 21 Kementerian dan Lembaga
Senin, 21 Desember 2020 - 21:00 WIB
Firli membeberkan, KPK berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal oleh 21 kementerian/lembaga. Dengan begitu, kata dia, KPK dan mitra kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, sehingga terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.
"Dengan adanya whistleblowing system tindak pidana korupsi ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya," ujarnya.
Dia menambahkan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat. Menurut Firli, jika APIP dan Inspektorat benar-benar kuat maka KPK meyakini korupsi bisa dihentikan dan ditiadakan. Lebih dari itu Firli mengajak semua pihak untuk tidak takut menyampaikan laporan melalui whistleblowing system.
"Tentu kami berharap dengan sistem yang tadi ditandatangani dengan whistleblowing system, maka semua pihak kita berikan perlindungan terhadap para pihak yang jadi saksi ataupun yang berani melaporkan," ucap Firli.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, selama ini Erick telah mengimbau di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN bahwa yang paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek. Karenanya dia, menggariskan, seluruh BUMN bukan nilai proyeknya yang harus dikejar. Menurut Erick, whistleblowing system yang telah disepakati ini maka seluruh jajaran BUMN dapat saling menjaga.
"Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar, dengan adanya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga," ujar Erick.
Dia membeberkan, hingga saat ini sudah ada 89 perusahaan BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini, tutur dia, merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek. Sekali lagi, Erick berharap jajaran Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN tidak melakukan dugaan korupsi.
"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan KPK dan ini yang menjadi bagian penting bahwa bisnis proses yang salah satunya hari ini whistleblowing itu bukan bisnis proses yang bisa menjaga daripada rekan-rekan yang ada di kementerian BUMN ataupun direksi BUMN bisa saling menjaga," kata Erick.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Menurut Tjahjo, selama satu tahun ini, Kemenpan-RB telah menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah.
"Dari jumlah itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan," ungkap Tjahjo.
"Dengan adanya whistleblowing system tindak pidana korupsi ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya," ujarnya.
Dia menambahkan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat. Menurut Firli, jika APIP dan Inspektorat benar-benar kuat maka KPK meyakini korupsi bisa dihentikan dan ditiadakan. Lebih dari itu Firli mengajak semua pihak untuk tidak takut menyampaikan laporan melalui whistleblowing system.
"Tentu kami berharap dengan sistem yang tadi ditandatangani dengan whistleblowing system, maka semua pihak kita berikan perlindungan terhadap para pihak yang jadi saksi ataupun yang berani melaporkan," ucap Firli.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, selama ini Erick telah mengimbau di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN bahwa yang paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek. Karenanya dia, menggariskan, seluruh BUMN bukan nilai proyeknya yang harus dikejar. Menurut Erick, whistleblowing system yang telah disepakati ini maka seluruh jajaran BUMN dapat saling menjaga.
"Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar, dengan adanya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga," ujar Erick.
Dia membeberkan, hingga saat ini sudah ada 89 perusahaan BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini, tutur dia, merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek. Sekali lagi, Erick berharap jajaran Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN tidak melakukan dugaan korupsi.
"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan KPK dan ini yang menjadi bagian penting bahwa bisnis proses yang salah satunya hari ini whistleblowing itu bukan bisnis proses yang bisa menjaga daripada rekan-rekan yang ada di kementerian BUMN ataupun direksi BUMN bisa saling menjaga," kata Erick.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Menurut Tjahjo, selama satu tahun ini, Kemenpan-RB telah menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah.
"Dari jumlah itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan," ungkap Tjahjo.
Lihat Juga :
tulis komentar anda