KPK Teken MoU Pengaduan Korupsi dengan 21 Kementerian dan Lembaga
Senin, 21 Desember 2020 - 21:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama (MoU) dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penyampaian dan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
(Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)
21 kementerian/lembaga yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berikutnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengelola Keuangan Haji, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
(Baca juga: KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 21 kementerian/lembaga dilakukan dalam lima sesi. Penandatanganan ini masih merupakan rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, kerja sama pertukaran data pengaduan dan penanganan pengaduan dugaan korupsi dengan 21 kementerian/lembaga akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Pertukaran data tersebut masuk dalam whistleblowing system tindak pidana korupsi terintegrasi langsung dengan KPK. Integrasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
"Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK," tegas Firli dalam sambutannya usai penandatanganan perjanjian kerja sama, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dia menegaskan, whistleblowing system menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi. Sistem ini juga bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita yaitu korupsi.
(Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)
21 kementerian/lembaga yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berikutnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengelola Keuangan Haji, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
(Baca juga: KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 21 kementerian/lembaga dilakukan dalam lima sesi. Penandatanganan ini masih merupakan rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, kerja sama pertukaran data pengaduan dan penanganan pengaduan dugaan korupsi dengan 21 kementerian/lembaga akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Pertukaran data tersebut masuk dalam whistleblowing system tindak pidana korupsi terintegrasi langsung dengan KPK. Integrasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
"Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK," tegas Firli dalam sambutannya usai penandatanganan perjanjian kerja sama, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dia menegaskan, whistleblowing system menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi. Sistem ini juga bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita yaitu korupsi.
tulis komentar anda