KPK Teken MoU Pengaduan Korupsi dengan 21 Kementerian dan Lembaga

Senin, 21 Desember 2020 - 21:00 WIB
loading...
KPK Teken MoU Pengaduan Korupsi dengan 21 Kementerian dan Lembaga
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama (MoU) dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penyampaian dan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

(Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)

21 kementerian/lembaga yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berikutnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengelola Keuangan Haji, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

(Baca juga: KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 21 kementerian/lembaga dilakukan dalam lima sesi. Penandatanganan ini masih merupakan rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, kerja sama pertukaran data pengaduan dan penanganan pengaduan dugaan korupsi dengan 21 kementerian/lembaga akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Pertukaran data tersebut masuk dalam whistleblowing system tindak pidana korupsi terintegrasi langsung dengan KPK. Integrasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

"Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK," tegas Firli dalam sambutannya usai penandatanganan perjanjian kerja sama, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dia menegaskan, whistleblowing system menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi. Sistem ini juga bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita yaitu korupsi.

Firli membeberkan, KPK berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal oleh 21 kementerian/lembaga. Dengan begitu, kata dia, KPK dan mitra kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, sehingga terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.

"Dengan adanya whistleblowing system tindak pidana korupsi ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya," ujarnya.

Dia menambahkan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat. Menurut Firli, jika APIP dan Inspektorat benar-benar kuat maka KPK meyakini korupsi bisa dihentikan dan ditiadakan. Lebih dari itu Firli mengajak semua pihak untuk tidak takut menyampaikan laporan melalui whistleblowing system.

"Tentu kami berharap dengan sistem yang tadi ditandatangani dengan whistleblowing system, maka semua pihak kita berikan perlindungan terhadap para pihak yang jadi saksi ataupun yang berani melaporkan," ucap Firli.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, selama ini Erick telah mengimbau di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN bahwa yang paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek. Karenanya dia, menggariskan, seluruh BUMN bukan nilai proyeknya yang harus dikejar. Menurut Erick, whistleblowing system yang telah disepakati ini maka seluruh jajaran BUMN dapat saling menjaga.

"Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar, dengan adanya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga," ujar Erick.

Dia membeberkan, hingga saat ini sudah ada 89 perusahaan BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini, tutur dia, merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek. Sekali lagi, Erick berharap jajaran Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN tidak melakukan dugaan korupsi.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan KPK dan ini yang menjadi bagian penting bahwa bisnis proses yang salah satunya hari ini whistleblowing itu bukan bisnis proses yang bisa menjaga daripada rekan-rekan yang ada di kementerian BUMN ataupun direksi BUMN bisa saling menjaga," kata Erick.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Menurut Tjahjo, selama satu tahun ini, Kemenpan-RB telah menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah.

"Dari jumlah itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan," ungkap Tjahjo.

Politikus PDIP ini mengungkapkan, dia sebagai Menpan-RB selal mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dan selalu transparan. Dengan begitu, ujar Tjahjo, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan cepat. Tjahjo memaparkan, pencegahan harus dilakukan agar terhindar dari kesempatan untuk melakukan korupsi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini turut dihadiri juga oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan 21 perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)