Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes

Senin, 21 Desember 2020 - 18:54 WIB
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19.

4. Protokol Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini. (Baca juga:Keuskupan Agung Ingatkan Jemaat Rayakan Natal dengan Suasana Hening dan Sederhana)

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.

SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!