Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes

Senin, 21 Desember 2020 - 18:54 WIB
loading...
Imbau ASN Tak ke Luar...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menerbitkan SE bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19. Fogto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19 . Tjahjo mengatakan SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 karena berpotensi meningkat libur akhir tahun.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah imbauan agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat libur akhir tahun ini. (Baca juga: 1.067 Personel Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor)

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi kutipan SE yang diteken Tjahjo, Senin (21/12/2020).

Namun jika ASN dan keluarga perlu melakukan kegiatan berpergian maka memperhatikan beberapa hal yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19.

4. Protokol Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini. (Baca juga:Keuskupan Agung Ingatkan Jemaat Rayakan Natal dengan Suasana Hening dan Sederhana)

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.

SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Berita Terkini
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Infografis
Iran Ancam Ubah Doktrin...
Iran Ancam Ubah Doktrin Nuklir jika Sanksi Barat Diberlakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved