Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa
Minggu, 20 Desember 2020 - 09:40 WIB
Menurut dia, pihak Abdul Halim yang bersengketa dengan Benny Tabalujan memang ngotot ingin memenangkan kasus sengketa tanah ini. Haris meyakini sikap ngotot Abdul Halim ini dilatari pihak yang berada di belakangnya. Karena itu dia menyayangkan hanya pejabat-pejabat BPN saja yang dihukum. Tapi, pihak di belakang Abdul Halim tidak dikejar.
"Harusnya dikejar siapa yang dapat keuntungan dari 8 orang BPN yang dicopot Kementerian ATR/BPN? Beneficially ownernya siapa? Jadi jangan cuma BPN aja yang disalahin, ada motif di belakang ini. Ini yang mesti dibongkar," tegasnya.
Haris meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mendorong aparat penegak hukum membongkar kasus sengketa ini sampai tuntas. "Menteri ATR/BPN harus mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar siapa ini yang dapat keuntungan dari kasus Abdul Halim ini," tandas Haris. (Baca juga: KY dan Komjak Akan Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung)
Keluarga Tabalujan merupakan pemilik tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat sejak 1974. Pada 2011, lahan itu disetorkan sebagai modal perusahaan (inbreng) PT Salve Veritate.
"Harusnya dikejar siapa yang dapat keuntungan dari 8 orang BPN yang dicopot Kementerian ATR/BPN? Beneficially ownernya siapa? Jadi jangan cuma BPN aja yang disalahin, ada motif di belakang ini. Ini yang mesti dibongkar," tegasnya.
Haris meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mendorong aparat penegak hukum membongkar kasus sengketa ini sampai tuntas. "Menteri ATR/BPN harus mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar siapa ini yang dapat keuntungan dari kasus Abdul Halim ini," tandas Haris. (Baca juga: KY dan Komjak Akan Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung)
Keluarga Tabalujan merupakan pemilik tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat sejak 1974. Pada 2011, lahan itu disetorkan sebagai modal perusahaan (inbreng) PT Salve Veritate.
Lihat Juga :