Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa

Minggu, 20 Desember 2020 - 09:40 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto. Eks juru ukur tanah BPN itu dinilai tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini. Namun, jaksa memastikan melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

Kuasa Hukum Paryoto, Wardaniman Larosa memastikan siap jika upaya tersebut benar akan dilakukan jaksa. Jika sudah menerima memori kasasi jaksa, pihaknya akan mempersiapkan kontra memori kasasi. "Yang pada pokoknya mendukung penuh putusan PN Jaktim yang membebaskan Pak Paryoto," Wardani dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Sengketa Tanah di Cakung, Juru Ukur Tanah Paryoto Menantikan Keadilan)



Yang pasti, menurut Wardani, putusan bebas tersebut bisa menjadi barometer untuk melepaskan dari jeratan status tersangka Benny Tabalujan dan terdakwa Achmad Jufri. Benny adalah pemilik tanah yang diukur Paryoto. Sementara Jufri, adalah anak buah Benny yang mendampingi Paryoto saat menjalankan tugasnya itu.

Terpisah, Kuasa Hukum Benny, Haris Azhar tak heran jika jaksa mengajukan kasasi. "Nggak apa, biasa itu," ujar Haris saat dikontak, Sabtu (19/12).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!